TITIKTEMU.CO - Pemerintah akhirnya menghentikan sementara operasional pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di Sumatera.
Keputusan menyusul dua kebijakan Kemenhut dan Dinas Lingkungan Hidup serta Kehutanan (DLHK) Sumut sebagai langkah antisipasi terhadap cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Sumatera.
Langkah ini menandai fase baru bagi industri kehutanan di wilayah Sumatera, sekaligus memunculkan sejumlah dampak operasional dan ekonomi bagi perusahaan serta masyarakat.
Dua Surat Menghentikan Operasional
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), TPL menyampaikan bahwa perusahaan menerima dua surat resmi dari pemerintah.
Pertama, surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut 8 Desember 2025 yang memerintahkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kedua, surat Kepala DLHK Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya.
Perintah penghentian itu juga mencakup bidang pelaksanaan Pemanenan Kayu Rakyat (PKR) yang selama ini menjadi salah satu sumber pasokan bahan baku.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi potensi banjir dan cuaca ekstrem yang telah menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi.
Pemerintah menilai penghentian sementara diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lahan selama kondisi cuaca tidak stabil.
Baca Juga: Mengungkap Pemilik Allied Hill Limited: Sosok Joseph Oetomo di Balik Toba Pulp Lestari
Dampak terhadap Operasional Perusahaan
Dengan dua kebijakan ini, PT Toba Pulp Lestari wajib menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik karena terhentinya administrasi penatausahaan hasil hutan dan pasokan kayu PBPH maupun PKR.