Menurutnya, aturan tersebut harus ditegakkan secara konsisten agar aktivis yang memperjuangkan lingkungan tidak lagi menjadi korban kriminalisasi.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Anti-SLAPP harus dijalankan dengan tegas untuk memastikan perlindungan bagi warga yang menjalankan fungsi pengawasan sosial.***