TITIKTEMU.CO - Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi dilepas dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU pada Jumat, 28 November 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat harian tanfidziyah PBNU yang digelar di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Keputusan tersebut langsung memantik reaksi internal karena muncul setelah dinamika rapat syuriyah pada 26 November 2025, yang sempat menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU—sehingga dianggap tidak memiliki kewenangan atas keputusan strategis organisasi.
Namun demikian, PBNU tetap merilis siaran pers resmi yang berisi pencopotan Gus Ipul dan reposisi jabatan para fungsionaris, ditandatangani secara elektronik oleh Gus Yahya.
Putusan itu menyatakan:
“H. Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi sebagai Ketua PBNU,” demikian isi dokumen hasil rapat.
Baca Juga: Wacana SIM Seumur Hidup: Usulan Berani DPR untuk Ringankan Beban Administrasi Pengendara
Reposisi ini disebut sebagai hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja fungsionaris, merujuk Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94 dan sejumlah Peraturan Perkumpulan Tahun 2025.
Dasar Hukum Reposisi dan Penegasan PBNU
PBNU menegaskan bahwa rotasi jabatan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti mekanisme organisasi.
Pihak PBNU menyatakan keputusan ini semata menjalankan aturan kelembagaan, bukan didasari kepentingan personal.
Selain Gus Ipul, sejumlah fungsionaris harian lainnya juga mengalami rotasi berdasarkan evaluasi organisasi.
Siapa Pengganti Gus Ipul?
Jabatan Sekjen PBNU kini diisi oleh Amin Said Husni, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PBNU Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).