“Kami melihat ini bisa mempercepat proses. Kalau bisa dibuka di gelar perkara, mengapa harus menunggu proses pengadilan yang panjang dan melelahkan?” ujar Ahmad.
Menurutnya, pembahasan dalam forum tersebut lebih relevan untuk membangun dasar pembuktian yang adil bagi para tersangka.
Baca Juga: Program CSR BRI Raih Pengakuan Global Lewat Dua Penghargaan Internasional
Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ini
Total delapan tersangka dalam kasus ini dibagi dalam dua klaster berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing.
Klaster pertama, yang dikenai Pasal 160 KUHP terkait hasutan, berisi lima tokoh:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Royani
- M. Rizal Fadillah
- Rustam Effendi
- Damai Hari Lubis
Mereka diduga turut menyebarkan hasutan kekerasan di ruang publik dan media digital.
Klaster kedua berisi tiga tersangka:
- Roy Suryo
- Rismon Sianipar
- Tifauzia Tyassuma
Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai dugaan manipulasi, penghilangan, atau penyamaran dokumen elektronik.
Selain itu, seluruh tersangka dari dua klaster tersebut juga dikenai Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa pembagian klaster dilakukan berdasarkan hasil penyidikan panjang yang mengelompokkan perbuatan masing-masing tersangka.***