TITIKTEMU.CO - Polda Metro Jaya memastikan akan memenuhi permohonan para tersangka untuk menggelar perkara khusus terkait dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permintaan gelar perkara itu diajukan oleh tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka kompak meminta agar proses klarifikasi dilakukan terlebih dahulu melalui forum gelar perkara khusus sebelum penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih melakukan koordinasi internal untuk menentukan jadwal resmi gelar perkara tersebut. Budi memastikan bahwa gelar perkara khusus menjadi agenda prioritas.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
“Tim penyidik sedang menyelaraskan agenda dengan Wasidik untuk menetapkan waktu yang tepat bagi pelaksanaan gelar perkara khusus,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 28 November 2025.
Ia menambahkan, hasil gelar perkara ini akan menjadi acuan untuk proses pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka lainnya.
Daftar 6 Tokoh Lain yang Juga Jadi Tersangka
Sebelumnya, terdapat enam tokoh lain yang juga berstatus tersangka dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah gelar perkara selesai. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, serta satu narasumber lain yang termasuk dalam klaster serupa.
Mereka dikenai dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP terkait hasutan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sebelum keputusan gelar perkara ditetapkan, tim kuasa hukum Roy Suryo cs mendapat dua pilihan dari penyidik saat menjalani wajib lapor pada Kamis, 27 November 2025, yakni gelar perkara khusus terlebih dahulu atau pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan.
Kuasa Hukum Kritik Dua Opsi Penyidik
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyoroti langkah penyidik yang memberikan dua opsi lanjutan tersebut. Menurutnya, kliennya tetap memilih gelar perkara khusus lebih dahulu karena diyakini dapat mempercepat proses penyidikan secara keseluruhan.
Ahmad menilai gelar perkara akan membuka ruang klarifikasi yang selama ini belum diketahui publik, termasuk dokumen pendukung yang disebut belum pernah diperlihatkan. Ia bahkan menyebut gelar perkara ini sebagai “kotak pandora” yang sangat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.