TITIKTEMU.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat suara soal pemeriksaan mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak periode 2016–2020.
Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk tidak ikut campur dalam penyidikan tersebut.
“Proses hukumnya biar berjalan apa adanya,” ujar Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya, apa yang dilakukan Kejagung merupakan langkah penting untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan, khususnya yang mungkin terjadi saat program tax amnesty berlangsung.
Baca Juga: Fakta Lengkap Ambruknya Asrama Dayah di Bireuen: Dampak Banjir Bandang dan 329 Santri Mengungsi
Pengampunan Pajak Bukan Berarti Kebal dari Evaluasi
Purbaya menjelaskan bahwa meskipun tax amnesty memberi ruang penghapusan sanksi atas pelanggaran masa lalu, bukan berarti setiap laporan bebas dari pemeriksaan.
Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian data aset atau pelaporan yang mencurigakan, aparat penegak hukum tetap memiliki dasar untuk bertindak.
“Kita lihat nanti, apakah ada penyalahgunaan selama masa tax amnesty itu,” katanya.
Ia juga mengaku belum mengetahui detail nilai dugaan kerugian negara, namun memperkirakan bila ada kasus, nilainya mungkin tidak terlalu besar.
“Tax amnesty itu kan sebenarnya bentuk pengampunan. Jadi kalaupun ada pelanggaran, saya rasa skalanya tidak besar,” jelasnya.
Pemerintah, tegas Purbaya, kini memusatkan perhatian pada penanganan ketidaksesuaian pelaporan pajak agar tidak dibiarkan berlarut-larut.
Pemeriksaan Meluas: Kepala KPP Ikut Dimintai Keterangan
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, sebagai bagian dari upaya pendalaman informasi.