Namun ada dissenting opinion penting dari hakim Sunoto.
Menurutnya, keputusan bisnis tersebut seharusnya dilindungi oleh business judgment rule dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Perbuatannya terjadi, tetapi tidak ada unsur memperkaya diri atau melawan hukum,” tegas Sunoto, merujuk Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Meski begitu, dua hakim lain berpendapat berbeda, sehingga majelis secara keseluruhan tetap menjatuhkan status terpidana kepada Ira dan koleganya.
Baca Juga: Rehabilitasi Ira Puspadewi Masih Menggantung: Keppres Belum Tiba, Publik Makin Bertanya-tanya
Keluarga Masih Menunggu Kepastian Pembebasan
Keyakinan bahwa Ira akan bebas hari itu sempat diperkuat pernyataan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, yang mengatakan keluarga akan menjemput langsung di rutan.
Namun hingga siang hari, belum ada kejelasan teknis terkait proses administrasi pembebasan.
Keluarga yang keluar dari rutan hanya membawa pakaian-pakaian kotor milik Ira untuk dibawa pulang.
Menurut informasi dari pihak keluarga, administrasi pembebasan dari dalam rutan masih berlangsung dan belum bisa dipastikan kapan selesai.***