Meski begitu, ia mengakui bahwa data aliran dana masuk yang muncul dalam dokumen itu bukan hasil rekayasa.
Namun urusan aliran dana keluar, label transaksi dan siapa pemegang kendali rekening masih memerlukan audit lanjutan.
Baca Juga: Guncang PBNU: Pecatnya Gus Yahya, Skandal Zionis, dan Pertarungan Wewenang yang Membara
Isi Audit yang Mencuat ke Publik
Selain aliran dana masuk, auditor juga menyoroti dana keluar dari rekening tersebut.
Ada pengeluaran lebih dari Rp10 miliar yang dicatat sebagai pembayaran utang namun belum memiliki bukti pembukuan yang jelas.
Audit juga menemukan adanya transfer rutin bernilai besar kepada Abdul Hakam sepanjang Juli–November 2022.
Catatan audit mengaitkan transfer ini dengan memo Ketua Umum PBNU pada 22 Juni 2022 yang menugaskan LBH organisasi untuk mendampingi kasus suap yang menjerat Mardani Maming.
Dalam laporan yang bocor, auditor menilai persoalan ini bukan sekadar soal manajemen keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum jika tidak ada pemisahan tegas antara dana organisasi, otoritas rekening, dan pembiayaan bantuan hukum personal.
Ancaman Hukum yang Lebih Luas
Salah satu poin laporan menyebutkan bahwa ketidakteraturan ini bukan hanya menunjukkan lemahnya tata kelola, tetapi juga membuka peluang risiko hukum serius yang dapat dikategorikan sebagai TPPU apabila tidak segera dilakukan pembenahan.
Audit tersebut disusun oleh KAP Gatot Permadi, Azwir, Abimail, dan menjadi salah satu referensi penting bagi Rais Aam PBNU dalam menentukan langkah organisasi.
Empat Transaksi Besar Terungkap
Dalam puluhan halaman laporan itu, auditor menuliskan adanya arus masuk dana besar ke rekening PBNU pada 20 dan 21 Juni 2022 lewat empat transaksi terpisah.
Informasi yang beredar di publik menunjukkan bahwa dana tersebut bersumber dari PT Batulicin Enam Sembilan, milik Mardani Maming yang saat itu menjabat Bendahara Umum PBNU.