Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025, yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Bumi Tapanuli Menangis: Akses Terputus, Ribuan Rumah Tenggelam, Warga Menanti Pertolongan
Perjalanan Kasus Ira Puspadewi: Vonis 4,5 Tahun hingga Penilaian Lalai
Dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), Ira sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Hakim Ketua Sunoto menjatuhkan pidana penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan.
Meski begitu, hakim menyatakan Ira tidak menikmati hasil korupsi, namun dianggap lalai sehingga menguntungkan PT JN hingga Rp 1,25 triliun.
Hakim anggota, Nur Sari Baktiana, menekankan bahwa perbuatan Ira masuk kategori kelalaian berat yang menyebabkan kerugian negara.
Baca Juga: Langit Indonesia Diatur Ulang: DPR Ketuk Palu UU Ruang Udara di Paripurna ke-9
Rehabilitasi di Era Terdahulu: Jejak Gus Dur
Keputusan rehabilitasi terhadap tokoh yang tersandung kasus hukum bukan hal baru di Indonesia.
Pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, rehabilitasi pernah diberikan kepada Nurdin AR pada 31 Desember 1999.
Keputusan itu memulihkan status Nurdin sebagai WNI dan PNS setelah sebelumnya terjerat kasus subversi—sebuah tindak pidana yang berkaitan dengan upaya menggulingkan struktur kekuasaan negara.
Rehabilitasi tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung melalui
surat resmi Nomor KMA/1217/XII/1999.***