TITIKTEMU.CO - Keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, kembali menghangat di ruang publik.
Pengumuman tersebut sebelumnya disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, yang turut menyebut bahwa dua eks direksi ASDP lainnya juga termasuk dalam daftar penerima rehabilitasi.
Namun, perkembangan terbaru mengungkap bahwa Keputusan Presiden (Keppres) yang seharusnya menjadi dokumen kunci untuk memulihkan status hukum Ira ternyata belum sampai ke pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, keberadaan Keppres ini menjadi dasar administratif bagi KPK untuk memproses pembebasan para pihak yang direhabilitasi.
Baca Juga: Dari Senayan ke Sepaku: DPR ‘Menguji’ Basuki soal Nasib ASN di Kota Masa Depan IKN
KPK Masih Menunggu Keppres, Menkumham: “Saya Belum Terima”
Di tengah polemik yang terus bergulir, KPK menyebut belum menerima salinan Keppres tersebut.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa hingga kini dirinya juga belum menerima dokumen resmi itu.
“Sampai hari ini saya belum terima,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Supratman menegaskan bahwa setelah pihaknya menerima Keppres, ia akan langsung menyerahkan salinannya kepada KPK agar Ira dan dua mantan direksi lainnya dapat diproses keluar dari rumah tahanan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat bertindak apa-apa sebelum menerima dokumen resmi rehabilitasi.
“Kami menunggu surat keputusan tersebut sebagai dasar pengeluaran dari Rutan,” jelasnya.
Mensesneg: Rehabilitasi Menghapus Vonis
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo berdampak pada gugurnya vonis terhadap Ira.