TITIKTEMU.CO - Perhatian publik dalam beberapa hari terakhir tertuju pada keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan hak rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Ira sebelumnya terseret dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menilai tindakan yang dilakukan Ira bersama pihak lain telah memperkaya pihak tertentu dan merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan para terdakwa tidak menerima aliran dana dalam kasus tersebut. Vonis 4,5 tahun tetap dijatuhkan, namun kasusnya terus menjadi perdebatan publik.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden disebut bertujuan memulihkan status hukum dan nama baik Ira—berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, ditambah pertimbangan Mahkamah Agung dan masukan masyarakat.
Baca Juga: Bumi Tapanuli Menangis: Akses Terputus, Ribuan Rumah Tenggelam, Warga Menanti Pertolongan
Ungkapan Syukur Ira dari Balik Jeruji
Di Rutan KPK, Jakarta Selatan, suasana haru menyelimuti Ira setelah kabar rehabilitasi diterima.
Pengacaranya, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa kliennya sangat bersyukur atas keputusan tersebut.
“Ya senang, Alhamdulillah,” tutur Soesilo setelah menjenguk Ira pada 26 November 2025.
Keputusan itu menambah daftar penggunaan hak prerogatif Presiden di tahun 2025.
Sebelumnya, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong pada Juli 2025 setelah mendapat persetujuan DPR.
Rehabilitasi vs Abolisi: Apa Bedanya?
Meski sering disamakan, hak rehabilitasi yang diterima Ira berbeda secara mendasar dari abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.