TITIKTEMU.CO - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan keputusan besar: memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum, berlaku mulai 26 November 2025.
Dalam surat edaran resminya, PBNU menegaskan bahwa sejak waktu tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki hak atas atribut, fasilitas, maupun kewenangan yang melekat pada jabatan Ketum.
Keputusan tertulis itu menyebutkan bahwa posisi kosong pasca-pemberhentian akan diambil alih oleh Rais Aam PBNU sampai struktur baru ditetapkan.
Pengurus PBNU sudah menjadwalkan rapat pleno untuk membahas pergantian definitif ataupun penunjukan pemimpin sementara.
Baca Juga: Bumi Tapanuli Menangis: Akses Terputus, Ribuan Rumah Tenggelam, Warga Menanti Pertolongan
Awal Kisruh: Risalah Rapat Syuriyah yang Menguak Kontroversi
Pemberhentian ini tidak muncul tiba-tiba.
Menurut risalah Syuriyah PBNU, ada beberapa alasan kuat yang melatari pemecatan tersebut.
Salah satunya terkait polemik undangan narasumber yang dianggap terafiliasi dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program kaderisasi tertinggi PBNU, AKN NU.
Langkah mengundang figur yang dikaitkan dengan Zionisme itu dianggap menabrak nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan prinsip dasar organisasi.
Skandal ini mencuat di tengah kecaman global terhadap tindakan militer Israel, sehingga membuat keputusan tersebut menuai kritik lebih luas.
Dalam risalah disebutkan bahwa tindakan itu telah memenuhi unsur pelanggaran dalam aturan internal PBNU, khususnya terkait pencemaran nama baik organisasi.
Sebanyak 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah lalu sepakat meminta Gus Yahya diberhentikan.
Rapat juga memberi ultimatum: jika dalam tiga hari tidak mundur, maka pemecatan akan diberlakukan.