“Yang paling ditunggu investor adalah kepastian keberlanjutan pembangunan IKN,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa stabilitas politik menjadi fondasi kepercayaan investor untuk terus melanjutkan komitmen investasi.
Soal Hak Tanah: Total Durasi Tetap 80 Tahun
Menanggapi pertanyaan mengenai perubahan aturan Hak Guna Bangunan (HGB) setelah Putusan MK, Basuki menegaskan bahwa hak tanah tetap aman.
Baca Juga: Sanksi Ditangguhkan, Cristiano Ronaldo Dipastikan Tampil di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Ia menjelaskan mekanisme baru:
- Masa awal: 30 tahun
- Perpanjangan: 20 tahun
- Pembaruan: 30 tahun
Total tetap 80 tahun dalam satu siklus.
“Putusan MK tidak mencabut hak tanah, hanya mengubah mekanismenya,” tegasnya.
Basuki juga mengatakan bahwa hingga kini tidak ada investor yang mengajukan keluhan terkait perubahan aturan tersebut.***