Dalam rentang Juni 2022 sampai Maret 2023, KPK menemukan setidaknya sembilan proyek fiktif dengan total nilai Rp46,8 miliar.
Daftar proyek yang dimanipulasi meliputi:
- Smelter Nikel Kolaka – Rp25,3 miliar
- Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali – Rp10,8 miliar
- Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado – Rp4 miliar
- PSPP Portsite, Timika – Rp1,6 miliar
- MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) – Rp607 juta
- MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) – Rp986 juta
- PLTMG Bangkanai, Kalteng – Rp2 miliar
- Manyar Power Line, Gresik – Rp1 miliar
- Proyek internal Divisi EPC – Rp504 juta
Dari proyek Mines of Bahodopi, Didik disebut mengalirkan uang untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel. Kurniawan menerima Rp7,5 miliar sementara Apriyandi mendapatkan Rp3,3 miliar.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Alvaro: Ayah Tiri Jadi Pelaku, Keluarga Kini Jalani Trauma Healing
Kerugian Negara dan Pasal yang Menjerat
Asep menegaskan bahwa praktik korupsi ini membuat negara merugi setidaknya Rp46,8 miliar karena perusahaan mengalokasikan dana besar untuk vendor fiktif yang tidak menghasilkan pekerjaan apa pun.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***