Kondisi ini membuat daya beli masyarakat memang terbatas.
Ia menilai bahwa solusi seharusnya diarahkan pada penguatan garmen lokal dan peningkatan daya beli masyarakat—bukan membiarkan industri kalah oleh barang bekas.
“Kalau kita melegalkan alasan daya beli rendah, kemiskinan justru makin besar,” ujarnya.
Ia mengusulkan dua pilihan kebijakan: memberikan subsidi untuk industri tekstil lokal atau menaikkan upah.
Bahkan, Anthony menilai anggaran besar untuk program makan bergizi gratis bisa saja dialihkan langsung ke masyarakat berpendapatan rendah agar mereka dapat memenuhi kebutuhan gizi dan sekaligus meningkatkan daya beli.
Baca Juga: Menjelang 2026: Ketakutan Kriminalisasi Mencuat, Pemerintah Klaim KUHP Baru Lebih Terkontrol
Menkeu Purbaya Siapkan Aturan dengan Hukuman Lebih Berat
Menkeu Purbaya sendiri menegaskan bahwa aturan baru terkait sanksi impor pakaian bekas akan lebih keras.
Tak hanya pemusnahan barang, pelaku juga akan dikenai denda materiel, hukuman penjara, dan bahkan larangan impor seumur hidup bagi yang terlibat.
“Selama ini barangnya dimusnahkan dan orangnya dipenjara. Saya rugi harus keluar biaya untuk pemusnahan dan memberi makan mereka,” ujar Purbaya dalam pernyataan di Menara Bank Mega pada 27 Oktober 2025.
Kapan aturan tersebut dirilis, Purbaya belum menyebutkan secara pasti.
Namun ia memastikan regulasi itu akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkuat pasokan barang dari produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Kebijakan menertibkan impor pakaian bekas bukan hanya soal menjaga pasar, tetapi juga tentang melindungi masa depan industri tekstil nasional dan jutaan pekerjanya.
Dukungan dari para ekonom seperti Anthony Budiawan menunjukkan bahwa langkah tegas Menkeu Purbaya bukan sekadar penegakan aturan, tetapi upaya menyelamatkan daya saing bangsa.