Perhitungan berdasarkan inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dengan indeks tertentu 1,0.
Hasilnya adalah kenaikan 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen.
Jika indeks yang digunakan 1,4—seperti daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi—kenaikannya mencapai 10,5 persen.
2. Kenaikan 7,77 persen
Opsi ini memakai data Badan Pusat Statistik (BPS): inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen (periode Okt 2024–Sept 2025).
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Kematian Dirut Bank BJB dan Minta Investigasi Menyeluruh
Rumusnya adalah 2,65 persen + (1,0 × 5,12 persen) = 7,77 persen.
3. Kenaikan 6,5 persen
Opsi ketiga disamakan dengan kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo.
Menurut buruh, kondisi makro ekonomi tahun ini hampir identik dengan tahun lalu sehingga persentase kenaikan bisa disamakan.***