Terkait keberatan masyarakat sipil yang menilai ada ketidakjelasan dalam aturan pelaksana, Eddy memastikan bahwa seluruh peraturan teknis telah diselesaikan.
Baca Juga: KUHAP Baru dan Keadaan Mendesak yang Membingungkan: Bedah Pasal, Kritik Publik, hingga Seruan ke MK
Tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi fondasi KUHP baru sudah rampung, termasuk pedoman hidup hukum adat (living law), pedoman pemidanaan, serta PP tentang komutasi pidana.
Namun kelompok advokasi tetap mengingatkan adanya celah yang bisa menimbulkan kriminalisasi, terutama jika perda bermasalah tidak segera disesuaikan.
Komnas Perempuan Soroti 103 Perda Bermasalah
Dalam laporan yang disampaikan kepada Ditjen PP pada Juli 2025, Komnas Perempuan menyoroti keberadaan 103 peraturan daerah yang masih memuat unsur kriminalisasi dan sanksi kurungan.
Perda-perda tersebut dianggap banyak yang tumpang tindih dengan regulasi nasional serta bertentangan dengan semangat pembaruan hukum yang mengutamakan keadilan restoratif.
Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban kekerasan dalam rumah tangga maupun korban kekerasan seksual jika konsep living law diterapkan tanpa ukuran yang jelas.
Selain itu, kekhawatiran publik meningkat karena masih adanya perda kohabitasi yang tidak masuk delik aduan, sehingga rawan menciptakan ketidakpastian hukum.
Isu Kriminalisasi Masih Jadi Pusat Perdebatan
Hingga kini, pembahasan tentang potensi kriminalisasi dalam KUHP baru terus bergulir.
Penerapan living law, batas kewenangan pemerintah daerah, serta perlindungan bagi korban menjadi topik yang belum sepenuhnya tuntas dipahami publik.
Pemerintah bersikeras bahwa KUHP baru sudah dibangun dengan sistem pengawasan yang lebih rinci, namun sebagian masyarakat tetap menilai ruang abu-abu masih ada dan perlu dikawal bersama.***