TITIKTEMU.CO - Menjelang diberlakukannya KUHP baru pada awal 2026, sejumlah kelompok masyarakat sipil kembali menyuarakan kecemasan mengenai kemungkinan munculnya kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan aparat.
Potensi buramnya mekanisme pengawasan lapangan serta kemungkinan tafsir hukum yang tidak konsisten menjadi perhatian utama para kritikus.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Kematian Dirut Bank BJB dan Minta Investigasi Menyeluruh
Pemerintah Berusaha Menenangkan Gelombang Kekhawatiran
Di tengah ramainya kritik, pemerintah menegaskan bahwa struktur KUHP baru telah dirancang untuk menutup peluang tindakan sewenang-wenang aparat.
Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej memastikan aturan tersebut menghadirkan kerangka hukum yang lebih tegas, lengkap dengan penjelasan yang menyertai setiap pasal.
“Kalau kita lihat dalam KUHP, hukum materiil itu sudah dilengkapi dengan penjelasan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 November 2025.
Baca Juga: Rekening 5 Tahun Menganggur? OJK Atur Ulang Status Dormant Lewat POJK Baru 24/2025
Anotasi Jadi Kunci: Rambu-rambu Agar Aparat Tak Salah Tafsir
Lebih jauh, Eddy menjelaskan bahwa setiap bagian penting dalam KUHP baru disertai anotasi yang berfungsi sebagai panduan resmi bagi aparat penegak hukum.
Langkah ini, menurutnya, disusun agar penafsiran aparat selaras dengan maksud pembentuk undang-undang dan mencegah kriminalisasi yang tidak beralasan.
“Semua itu dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa struktur penjelasan dan anotasi akan membatasi ruang gerak aparat agar tidak melampaui batas kewenangan hukum.
Kritik Masyarakat Sipil: Regulasi Turunan Dinilai Masih Buram
Artikel Terkait
KUHAP Baru dan Keadaan Mendesak yang Membingungkan: Bedah Pasal, Kritik Publik, hingga Seruan ke MK
Katalog Promo Superindo 24–27 November 2025, Belanja Hemat Beras dan Minyak Turun Harga!
Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Kematian Dirut Bank BJB dan Minta Investigasi Menyeluruh
Saat Gibran Bicara di G20, Menu MBG Diprotes dan Ahli Gizi Mulai Langka: Dua Wajah Program Strategis RI
Erupsi Gunung Semeru: Ratusan Warga Mengungsi, Lahan Pertanian Rusak, Status Masih Awas
Rekening 5 Tahun Menganggur? OJK Atur Ulang Status Dormant Lewat POJK Baru 24/2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Butuh 82,9 Juta Porsi Protein per Hari, Kata Menteri Zulhas
Panduan Lengkap Daftar Petugas Haji 2026: Syarat, Tahapan, dan Tips Lolos Seleksi
Makin Berlarut-larut, Mengapa Jokowi Tidak Mau Menunjukkan Ijazahnya?
Katalog Promo Alfamart 24–27 November 2025, Diskon Besar Kebutuhan Dapur!