Kemendagri dan pemerintah daerah turut didesak untuk mengevaluasi beragam aturan pajak seperti:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak waris
Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Warga Diminta Menjauhi Zona Merah Hingga 20 Km
Menurut MUI, kenaikan pajak di daerah sering kali hanya bertujuan meningkatkan pendapatan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Empat Fatwa Lain Ditetapkan dalam Munas XI MUI
Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menghasilkan empat fatwa lainnya, yakni:
- Fatwa tentang status rekening dormant
- Fatwa pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut
- Fatwa mengenai saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak
- Fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.***