Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Bukti Kepercayaan FIFA pada Sepak Bola Tanah Air
Dampak terhadap Reformasi Kepolisian
Isnur menilai bahwa KUHAP baru ini justru menghambat upaya perbaikan institusi kepolisian. Alih-alih menjadi momentum pembenahan sistem peradilan pidana, percepatan pengesahan KUHAP baru dianggap sebagai bentuk penghambatan reformasi Polri.
“KUHAP ini menutup ruang yang besar untuk reformasi kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya, perbaikan institusi kepolisian seharusnya dimulai dengan memperbaiki kerangka hukum seperti KUHAP yang menjadi pedoman utama penyidikan. Namun, mekanisme kontrol publik dalam aturan baru justru dinilai melemah karena pengawasan sepenuhnya berada di internal institusi.
“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur.***