nasional

Polda Metro Jaya Perpanjang Cekal Roy Suryo dan 7 Tersangka Selama 6 Bulan dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Sabtu, 22 November 2025 | 10:33 WIB
Masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya resmi diperpanjang oleh Polda Metro Jaya. (Tangkapan Layar YouTube Forum Keadilan TV)

TITIKTEMU.CO - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perpanjangan tersebut berlaku enam bulan ke depan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Keputusan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: Pesawat Cessna Milik Wise Air Mendarat Darurat di Sawah Karawang, Awak Selamat dan Gangguan Mesin Jadi Fokus Investigasi

Pencekalan Diperpanjang Setelah Masa Awal Hampir Berakhir

Budi menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal berlaku sejak 8 November 2025 dan sedianya berakhir pada 27 November 2025.

“Pencekalan untuk delapan tersangka berlaku 20 hari, dari 8 sampai 27 November 2025,” ujar Budi.

Namun penyidik memutuskan menambah masa pencegahan selama enam bulan karena penyidikan masih membutuhkan kehadiran seluruh tersangka.

Alasan Perpanjangan: Mempermudah Proses Penyidikan

Menurut Budi, perpanjangan pencegahan dilakukan agar pemeriksaan terhadap para tersangka—termasuk pengajuan saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo—dapat berjalan tanpa kendala.

“Langkah ini murni untuk mempermudah proses penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyelundupan Balpres Rp4 Miliar, Ungkap Jalur Tikus hingga Peran Truk Antar-Provinsi

Penyidik disebut membutuhkan waktu lebih panjang untuk memeriksa saksi-saksi dan ahli yang diajukan para tersangka dalam upaya meringankan posisi hukum mereka.

Roy Suryo Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus

Halaman:

Tags

Terkini