nasional

Wacana Redenominasi Rupiah Kembali Mengemuka: Pengamat Soroti Dampak Psikologis, BI Tegaskan Nilai Tetap

Senin, 17 November 2025 | 12:18 WIB
Menyoroti wacana redenominasi mata uang rupiah yang diungkap Menkeu Purbaya. (Instagram.com/@menkeuri)

Menkeu Purbaya: Redenominasi Ada di Bawah Wewenang Bank Indonesia

Menanggapi isu yang berkembang, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi bukan berada di bawah kontrol Kementerian Keuangan.

“Jika redenominasi dilakukan, itu bukan wewenang Kemenkeu. Bank Indonesia yang akan menjalankannya,” kata Purbaya, Jumat 14 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa penyebutan redenominasi dalam PMK hanya mengikuti struktur Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 yang disepakati DPR dan BI. Purbaya juga menegaskan dirinya tidak mengetahui strategi implementasi kebijakan tersebut.

Respons BI: Redenominasi Tidak Mengubah Daya Beli

Bank Indonesia sebelumnya telah memberikan klarifikasi untuk meredam kekhawatiran publik.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa redenominasi tidak memengaruhi nilai rupiah maupun daya beli masyarakat.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025 Resmi Dimulai: Ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Lengkap Besaran Dendanya

“Redenominasi hanyalah penyederhanaan digit pada mata uang tanpa mengurangi daya beli ataupun nilai rupiah terhadap barang dan jasa,” ujarnya dalam pernyataan pada 11 Oktober 2025.

BI menyebut tujuan redenominasi adalah meningkatkan efisiensi transaksi hingga memperkuat kepercayaan terhadap rupiah.

Hingga kini, isu redenominasi rupiah masih memicu perdebatan terkait kesiapan publik, efektivitas implementasi, serta arah kebijakan moneter Indonesia ke depan. Jika Anda membutuhkan meta description, tag SEO, atau versi berita pendek untuk sosial media, saya siap membantu.**#

Halaman:

Tags

Terkini