TITIKTEMU.CO — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo tidak dapat diputus secara hukum sebelum ada pembuktian resmi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berwenang menentukan apakah suatu ijazah asli atau palsu, bukan penyidik kepolisian.
“Kalau kasus ini dibawa ke pengadilan, maka pengadilan harus membuktikan dulu ijazah itu asli atau tidak,” kata Mahfud MD melalui kanal YouTube pribadinya, Senin, 10 November 2025.
“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, tapi hakim,” lanjutnya.
Baca Juga: Jusuf Kalla Tegas Soal Sengketa Lahan: Mafia Tanah Harus Diberantas Secara Sistemik
Logika Hukum dalam Kasus Roy Suryo Dinilai Perlu Dipertanyakan
Mahfud menilai logika hukum dalam proses kasus Roy Suryo patut dikritisi karena laporan dugaan pencemaran nama baik diproses lebih dahulu sebelum ada kejelasan hukum mengenai keaslian ijazah Jokowi yang menjadi inti perkara.
Menurutnya, langkah hukum semestinya diawali dengan pembuktian substansi perkara utama, bukan langsung pada aspek pidananya.
Usulan Hukum: Tuntutan Harusnya Ditolak Sementara
Mahfud mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo sebaiknya ditolak sementara atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima).
Alasannya, dasar tuduhan utama belum terbukti secara hukum karena belum ada keputusan pengadilan mengenai keaslian ijazah yang dipersoalkan.
“Tuntutan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya belum ada,” tegas Mahfud.
“Sebaiknya diuji dulu di pengadilan lain. Kalau mau adil, begitu caranya.”
Mahfud menambahkan, pembuktian keaslian ijazah seharusnya dilakukan melalui pengadilan perdata. Jika sudah ada putusan tetap, barulah bisa dinilai apakah pernyataan Roy Suryo termasuk fitnah atau bentuk kritik yang sah.
Peran UGM Cukup Memberikan Konfirmasi Formal