Marsinah aktif dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), satu-satunya serikat buruh yang diizinkan pemerintah Orde Baru kala itu.
Baca Juga: Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional Baru Hari Ini, Termasuk Soeharto
Aksi Mogok dan Tragedi Mei 1993
Pada Maret 1993, Gubernur Jawa Timur Soelarso mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan untuk menaikkan upah buruh sebesar 20 persen.
Namun, banyak perusahaan tidak melaksanakan kebijakan itu. Marsinah bersama rekan-rekannya menuntut kenaikan upah minimum sesuai Kepmen No. 50/1992, yaitu dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari.
Setelah negosiasi berlarut-larut tanpa hasil, pada 3–4 Mei 1993, para buruh melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa. Aksi di bawah pengawasan ketat aparat militer karena dianggap mengganggu stabilitas.
Rezim Orde Baru menerapkan kebijakan represif terhadap pergerakan buruh. Militer bahkan berhak ikut campur dalam sengketa perburuhan berdasarkan Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990.
Baca Juga: 100 Ucapan Hari Pahlawan 10 November 2025 untuk Media Sosial, Chekidot!
Setelah aksi, beberapa buruh dipanggil ke Kodim 0816 Sidoarjo untuk diinterogasi. Mereka dituduh menggunakan “cara-cara PKI”.
Marsinah sempat mendatangi rumah rekan kerjanya untuk mencari informasi mengenai teman-teman yang diintrogasi. Namun, sejak 5 Mei 1993 dia menghilang.
Tiga hari kemudian, 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan di Dusun Jegong, Nganjuk, dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya penuh luka dan lebam, tanda-tanda kekerasan jelas terlihat.
Kasus ini segera mengejutkan publik dan menjadi salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah perburuhan Indonesia.
Simbol Perjuangan Hak Buruh dan Keadilan
Kasus pembunuhan Marsinah menuai kecaman, baik di dalam maupun luar negeri. Lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, dan aktivis HAM menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas pelaku pembunuhan.
Namun, hingga kini, lebih dari tiga dekade berlalu, kasus Marsinah belum juga menemukan titik terang.