Tahun 2026, masa tinggal jemaah di Tanah Suci diperkirakan sekitar 41 hari.
Soal makan, pemerintah sudah merinci jumlah pemberian konsumsi:
- Makkah: 84 kali makan
- Madinah: 27 kali makan
- Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina): 15 kali makan
Kritik Tajam DPR: Isu "Bancakan" Anggaran Mencuat
Sebelum keputusan final ini keluar, suasana rapat Komisi VIII sempat memanas.
Marwan Dasopang bahkan melontarkan kritik keras kepada Kementerian Haji dan Umrah yang dinilai kurang agresif dalam menekan biaya haji.
> “Usulan penurunan hanya Rp1 juta itu tidak masuk akal. Kalau kita cek potensi kebocoran atau ‘bancakan’, seharusnya biaya turun Rp5 triliun,” sindir Marwan.
Ia menegaskan bahwa efisiensi anggaran perlu dikedepankan agar biaya haji lebih terjangkau tanpa mengurangi kualitas layanan.
Tugas Perdana Kementerian Haji dan Umrah
Penyelenggaraan haji 2026 ini juga menjadi sorotan karena merupakan tugas perdana Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025.
Kementerian ini mengambil alih urusan haji yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama.
Dengan demikian, segala proses penyelenggaraan haji kini menjadi tanggung jawab penuh Kemenhaj.
Kuota Haji Tetap Besar
Untuk kuota, Indonesia mendapatkan 221.000 jemaah haji, dengan rincian:
Haji reguler: 203.320 orang (termasuk petugas)