Penggerebekan Besar di Bandung dan Cimahi
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan dari BIN, BAIS TNI, dan Polri melakukan penggerebekan besar-besaran di Bandung dan Cimahi.
Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar berhasil disita dari 11 gudang berbeda.
“Total ada 11 gudang dengan nilai barang lebih dari Rp112 miliar. Ini semua pakaian bekas impor ilegal yang disimpan sebelum disalurkan ke berbagai pasar besar,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Proyek Whoosh Bukan Soal Laba, tapi Solusi Kemacetan dan Investasi Sosial
Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China sebelum disebar ke sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.
Ancaman Nyata bagi Industri Tekstil Nasional
Masuknya pakaian bekas impor ilegal dinilai sangat merugikan ekonomi nasional. Selain mengurangi pendapatan negara, praktik ini juga mengancam industri tekstil dan garmen lokal karena produk bekas tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Pakaian dan tas bekas itu membuat produk lokal kita sulit bersaing. Industri dalam negeri bisa kalah karena barang ilegal ini,” tegas Budi.
Berdasarkan data Kemendag, dari total penyitaan, gudang di Bandung menampung 5.130 bal (Rp24,75 miliar), Kabupaten Bandung 8.061 bal (Rp44,2 miliar), dan Cimahi 6.200 bal (Rp43,4 miliar).
Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa meluas hingga PHK massal di sektor garmen dan konveksi.
“Selain merugikan industri, pakaian bekas ini juga tidak layak pakai dari sisi kesehatan. Jadi langkah pemerintah ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga melindungi masyarakat,” pungkasnya.***