Meski menuai penolakan dari sebagian pelaku usaha thrifting, pemerintah memastikan tidak akan mundur.
Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa ekonomi kreatif dan budaya hemat tidak boleh berdiri di atas praktik ilegal.
Jika thrifting ingin terus hidup di Indonesia, maka harus berjalan melalui jalur yang benar—legal, higienis, dan mendukung ekonomi nasional.***