TITIKTEMU.CO – Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, menyusul banyaknya peserta yang belum mampu melunasi kewajiban mereka.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan ada lebih dari 23 juta peserta yang masih menunggak dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu yang kesulitan membayar iuran, meski telah diberikan tenggat waktu dan penagihan berkali-kali.
“Total tunggakan sudah lebih dari Rp10 triliun. Sebelumnya sekitar Rp7,6 triliun, tapi angka itu belum termasuk yang lain,” kata Ali di Yogyakarta, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga: OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp7 Triliun, Indonesia Tertinggi di Dunia?
Pemutihan Dianggap Solusi Realistis bagi Peserta Tak Mampu
Ali menilai, kebijakan pemutihan dapat menjadi solusi yang adil bagi masyarakat miskin agar bisa kembali aktif menjadi peserta tanpa terbebani utang lama.
“Bagi yang tidak mampu, meskipun sudah ditagih, tetap tidak bisa bayar karena memang tidak ada uangnya,” ujarnya.
“Lebih baik mulai dari nol lagi, biar utang lamanya dihapus,” lanjutnya.
Dengan pemutihan, peserta yang selama ini terhambat tunggakan dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa harus menanggung beban iuran masa lalu.
Pemerintah Lakukan Perhitungan dan Verifikasi
Rencana pemutihan BPJS Kesehatan kini masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa pemerintah sedang melakukan penghitungan dan verifikasi terhadap jumlah peserta dan besaran tunggakan yang akan dihapuskan.
Baca Juga: Beasiswa Doktor Dalam Negeri 2025 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftarannya di Sini
“Kami sedang menghitung semua, termasuk kriteria dan jumlahnya, karena ada perubahan data peserta dari kelas lama ke kelas baru yang masih memiliki tunggakan,” jelas Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan akhir terkait pelaksanaan program pemutihan.