TITIKTEMU.CO - Penipuan berbasis digital semakin menggila di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa nilai kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam di sektor keuangan telah tembus Rp7 triliun dalam waktu kurang dari satu tahun.
Angka itu bukan sekadar estimasi.
Nilai tersebut berasal dari laporan resmi yang diterima Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak pusat pengaduan tersebut dibentuk pada November 2024.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pihaknya kini sedang bekerja ekstra keras untuk memutus rantai peredaran penipuan yang makin masif, terutama di ruang digital.
> "Kerugiannya sudah mencapai Rp7 triliun dan kami masih terus berupaya mempercepat tindakan agar masyarakat bisa terlindungi," kata Friderica saat memberikan keterangan di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu 18 Oktober 2025.
Baca Juga: BLT Cair Rp30 Triliun! Mensos: Jangan Dipakai Judol, Fokus Buat Hidup Layak!
Ratusan Ribu Laporan Scam Masuk ke OJK
Sejak Anti-Scam Center beroperasi bersama Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) pada 22 November 2024, OJK telah menerima hampir 300 ribu laporan terkait penipuan finansial.
Jumlah yang fantastis ini menunjukkan betapa seriusnya darurat scam di Tanah Air.
Dari banyaknya laporan tersebut, modus penipuan yang paling dominan adalah transaksi jual-beli online.
Skemanya klasik—pelaku menawarkan barang murah, meyakinkan calon korban, lalu menghilang setelah menerima pembayaran.
Baca Juga: Bara Panas Proyek Whoosh: Mahfud MD Tantang KPK Usut Dugaan Mark Up Tanpa Menunggu Laporan!
> "Biasanya awalnya lancar, barang dikirim sesuai pesanan untuk membangun kepercayaan. Tapi setelah korban mengirim uang dalam jumlah besar, pelaku menghilang dan dana tidak bisa kembali," ungkap Friderica.