30 Tahun Jadi Aktor, Ferry Salim Ganti Haluanj Jadi Pengacara di Usia 58 Tahun

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:30 WIB
 Babak Baru Ferry Salim: Dari Dunia Film ke Ruang Sidang (Instagram @ferrysal1m)
Babak Baru Ferry Salim: Dari Dunia Film ke Ruang Sidang (Instagram @ferrysal1m)

TITIKTEMU.CO -N ama Ferry Salim sudah lama dikenal sebagai aktor kawakan Indonesia.

Lebih dari tiga dekade ia mengabdikan dirinya di dunia hiburan. Namun, kini perjalanan kariernya memasuki babak yang sama sekali baru.

Di usia 58 tahun, Ferry resmi menambah profesinya sebagai seorang advokat, setelah dinyatakan lulus pengangkatan sebagai pengacara oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Kabar ini diumumkan Ferry melalui akun Instagram pribadinya.

Dengan penuh rasa syukur, ia menyampaikan bahwa dirinya telah melalui proses panjang untuk mencapai profesi barunya.

"Saya resmi menerima kesempatan untuk diangkat menjadi advokat oleh PERADI.

Satu langkah lagi, saya akan segera mendapatkan hak berpraktik litigasi setelah pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi," tulis Ferry dalam unggahannya.

Baca Juga: Bitcoin Goyah Lagi: Ketika Emas Naik Daun, Aset Kripto Serasa “Musim Dingin” Finansial

Disahkan PERADI, Siap Mengantarkan Keadilan

Ferry dikukuhkan sebagai advokat pada 10 Oktober 2025 dalam acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta yang berlangsung di NT Tower, Pulomas, Jakarta Timur.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum PERADI, Otto Hasibuan, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Selama acara, Otto Hasibuan memberikan pembekalan sekaligus pesan moral kepada para advokat baru agar memegang teguh integritas hukum dan menjunjung tinggi keadilan dalam praktik profesinya.

Ferry mengaku bangga menjadi bagian dari komunitas penegak hukum yang baru ia tekuni ini.

Perjalanan Panjang Seorang Pencari Ilmu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X