TITIKTEMU.CO - Kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS kembali mencuri perhatian publik setelah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memang merencanakan adanya penyesuaian gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Namun, bagi para pensiunan, pertanyaannya tetap sama setiap tahun: apakah kenaikan gaji PNS ini juga akan menular ke mereka?
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir, Publik Menanti Putusan Hakim
Isi Perpres dan Harapan Para Pensiunan
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi biasa.
Di dalamnya terdapat pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dan salah satu poin penting menyebutkan tentang rencana kenaikan gaji ASN serta aparat negara lainnya.
Meski begitu, belum ada keterangan resmi mengenai apakah kebijakan ini juga otomatis akan berdampak pada pensiunan PNS.
Biasanya, memang kenaikan gaji bagi ASN aktif diikuti dengan penyesuaian tunjangan bagi pensiunan.
Tapi, tidak ada jaminan hal itu akan berlaku setiap tahun.
Baca Juga: Polemik Kenaikan Dana Reses DPR RI Jadi Rp702 Juta, Ini Penjelasan dan Sorotan Publik
Fakta di Lapangan: Belum Ada Kepastian
Perlu dicatat, kenaikan gaji ASN dan pensiunan bukanlah rutinitas tahunan.
Pemerintah menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi ekonomi nasional dan kemampuan fiskal.