TITIKTEMU.CO — Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan Nadiem terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang tersebut, Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pemohon.
Pendapatnya di ruang sidang menarik perhatian, terutama karena menyoroti dasar hukum penetapan tersangka dan alat bukti yang digunakan oleh penyidik.
Bukti Harus Ada Sebelum Seseorang Ditetapkan Tersangka
Dalam keterangannya, Chairul Huda menegaskan bahwa hukum acara pidana mewajibkan penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau seseorang sudah ditetapkan tersangka dulu baru dicari buktinya, itu bukan mencari bukti, tapi membuat-buat bukti,” ujar Huda di PN Jakarta Selatan.
Ia menyebut, praktik penetapan tersangka tanpa bukti awal yang cukup dapat merusak logika hukum dan berpotensi menjadi bentuk manipulasi proses hukum.
Pandangan ini sejalan dengan gugatan tim kuasa hukum Nadiem yang menilai Kejaksaan Agung tergesa-gesa menetapkan tersangka, bahkan sebelum audit resmi kerugian negara selesai.
Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Tunggal
Chairul Huda juga menyoroti status hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar oleh penyidik.
Menurutnya, audit BPKP belum bisa dijadikan alat bukti sah dalam kasus korupsi bila belum mendapat pengesahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau audit hanya dikeluarkan BPKP tanpa pengesahan BPK, itu belum bisa dijadikan alat bukti sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerugian negara baru dianggap nyata jika sudah dinyatakan secara resmi oleh BPK melalui laporan audit final.