nasional

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, Travel Ilegal Kembalikan Uang Hampir Rp100 Miliar

Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:37 WIB
Foto ilustrasi - KPK ungkap travel ‘ilegal’ saat berangkatkan jemaah haji 2024 dan pengembalian dana. (Unsplash/Untung Bekti Nugroho)

“Kami akan kejar semaksimal mungkin, termasuk aset bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Dugaan Setoran Uang ke Kemenag

Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya praktik setoran uang ke Kemenag dari pihak travel agar mendapat jatah kuota haji.

Baca Juga: Mahfud MD Puji Purbaya Yudhi Sadewa: Menkeu Tegas, Efisien, dan Tak Membebani Rakyat

“Kuotanya dari Kementerian Agama, jadi kalau tidak menyetor, kadang mereka tidak kebagian kuota,” ungkap Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 10 September 2025 lalu.

Menurut Asep, sistem pembagian kuota yang bergantung penuh pada Kemenag membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Kuota Tambahan Jadi Akar Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.

Sesuai UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: MIND ID Tegaskan Satgas Timah Bukan Alat Penindakan, tapi Upaya Perbaikan Tata Kelola Industri Timah Nasional

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian justru berubah menjadi 50:50, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi dan aliran dana ilegal untuk mempercepat keberangkatan jemaah.

KPK memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat.***

Halaman:

Tags

Terkini