TITIKTEMU.CO - Proses seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap krusial yang ditunggu-tunggu para peserta. Setelah melewati verifikasi administrasi serta pengisian dokumen, langkah berikutnya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Tahap ini menjadi pintu akhir sebelum calon pegawai resmi diangkat dan dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal resmi yang harus dipatuhi oleh instansi pusat maupun daerah. Apabila ada keterlambatan, proses pelantikan pun bisa tertunda.
Jadwal Penetapan NI PPPK 2025
Mengacu pada surat edaran terbaru BKN, berikut rincian tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu tahun 2025:
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 28 Agustus – 27 September 2025
- Pengusulan Penetapan NI: 28 Agustus – 28 September 2025
- Batas Akhir Penetapan NI: 30 September 2025
Keterlambatan dalam pengisian DRH maupun pengusulan penetapan NI dapat berdampak pada molornya jadwal pelantikan.
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Dilaksanakan?
Setelah NI terbit, tahap berikutnya adalah pelantikan resmi PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pelantikan wajib digelar paling lambat 7 hari kerja setelah NI diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Bobby Nasution Dihujani Sorotan Usai Hentikan Truk Berpelat Aceh, Begini Klarifikasi Pemprov Sumut
Dengan demikian, pelantikan diperkirakan berlangsung antara Oktober hingga November 2025, tergantung pada kecepatan masing-masing instansi dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Pelantikan biasanya dilakukan langsung oleh PPK, seperti menteri, gubernur, bupati, atau pejabat yang diberi kewenangan.
Setelah pelantikan:
- Instansi mengajukan NI ke BKN.
- BKN menerbitkan NI maksimal dalam 7 hari kerja.
- SK pengangkatan resmi dikeluarkan sebagai dasar hukum.
- Pegawai menandatangani perjanjian kerja yang mencakup jabatan, target kinerja, unit kerja, dan hak atas upah sesuai regulasi.
- Kontrak awal berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.