TITIKTEMU.CO – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Putusan ini mengubah status Tapera yang sebelumnya bersifat wajib menjadi sukarela.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.
Alasan Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi Saldi Isra menilai istilah “tabungan” tidak seharusnya diperlakukan layaknya pungutan wajib seperti pajak. Menurutnya, adanya kewajiban bagi pekerja menjadi peserta Tapera telah menghilangkan sifat sukarela dari tabungan.
“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelas Saldi.
Majelis hakim memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. MK menegaskan iuran wajib Tapera bertentangan dengan konstitusi karena menghilangkan kebebasan kehendak.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mewajibkan pekerja dan pekerja mandiri ikut sebagai peserta merupakan pasal kunci.
“Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.
Baca Juga: Dari Sekolah Rakyat hingga Pengairan Desa, Begini Wujud Nyata PU 608
Gugatan dari Pekerja dan Pengusaha
Uji materi UU Tapera diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pelaku usaha Ricky Donny Lamhot Marpaung. Mereka menilai kewajiban Tapera menambah beban masyarakat, termasuk sektor informal, dan bisa menurunkan minat berusaha.
Dengan putusan MK ini, kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran pekerja mandiri untuk Tapera resmi dihapus.