Menurut informasi, setiap biro perjalanan harus menyetor sejumlah uang untuk mendapatkan jatah kursi kuota haji.
Besarannya pun bervariasi, antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 per kursi atau sekitar Rp 42-115 juta.
Skema ini membuat dana yang terkumpul mencapai angka fantastis, meski KPK belum merilis nama penerima dan pemberi dana tersebut.
Dugaan Skema “Gatekeeper” ala Mafia
Pendiri Lembaga Anti-Pencucian Uang (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, menduga pola ini mirip skema “gatekeeper” atau penjaga pintu, di mana pihak-pihak tertentu memegang kendali atas distribusi kuota.
Bahkan ia menyebut nilainya bisa lebih besar dibandingkan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dampak ke Masyarakat dan Proses KPK Selanjutnya
Kasus ini dinilai merugikan masyarakat luas, terutama calon jemaah haji yang harus membayar lebih mahal demi percepatan keberangkatan.
Meski KPK sudah mengantongi aliran dana, penghitungan nilai pasti masih dilakukan bersama PPATK untuk memastikan besaran korupsi yang terjadi.***