“Semua ASN akan dipindahkan ke badan yang baru ini. Status mereka tetap ASN karena BP BUMN masih lembaga pemerintah,” tegas Rini.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk, Kerja 6 Bulan dan Libatkan Sipil
Dengan demikian, tidak ada perubahan hak maupun status kepegawaian bagi pegawai eks Kementerian BUMN.
11 Poin Revisi UU BUMN
Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN telah menyepakati 11 poin utama. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, yang diproyeksikan lebih efektif dalam mengatur dan mengawasi perusahaan milik negara.***