nasional

DPR Resmi Pangkas Tunjangan, Take Home Pay Anggota Turun Jadi Rp65 Juta

Sabtu, 6 September 2025 | 06:05 WIB
DPR Resmi Pangkas Tunjangan, Take Home Pay Anggota Turun Jadi Rp65 Juta. (Instagram/sufmi_dasco)

TITIKTEMU.CO - DPR RI akhirnya mengambil keputusan penting terkait pemangkasan berbagai tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima para anggotanya.

Kebijakan ini diumumkan langsung Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat 5 September 2025.

Menurut Dasco, keputusan ini diambil setelah melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis 4 September 2025.

Hasilnya, sejumlah komponen tunjangan dipangkas sehingga mengurangi jumlah pendapatan bersih atau take home pay yang diterima para anggota dewan.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah dilakukan evaluasi,” ujar Dasco di hadapan wartawan.

Baca Juga: Seskab Teddy dan Sri Mulyani Ungkap Arahan Presiden Prabowo Soal Ekonomi Usai Demo Agustus 2025

Tunjangan yang Dipangkas

Dalam keputusan tersebut, terdapat beberapa komponen tunjangan yang resmi dipotong. Beberapa di antaranya biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Pemangkasan ini dilakukan agar pengeluaran DPR lebih efisien sekaligus merespons tuntutan masyarakat yang selama ini menyoroti besarnya fasilitas para anggota dewan.

Take Home Pay Turun Jadi Rp65 Juta

Dari hasil rapat, total penghasilan atau take home pay anggota DPR kini sebesar Rp65,5 juta per bulan. Angka ini mengalami penurunan setelah dilakukan pemangkasan sejumlah fasilitas tambahan.

Untuk memberi gambaran lebih jelas, berikut rincian gaji pokok dan tunjangan terbaru anggota DPR:

Baca Juga: Misbakhun Dorong Penurunan Tarif PPN Jadi 10 Persen, Dinilai Bisa Ringankan Rakyat dan Pacu Sektor Riil

Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Halaman:

Tags

Terkini