Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Berat
Polri menegaskan putusan PTDH merupakan bentuk akuntabilitas sekaligus penegasan komitmen bahwa pelanggaran berat tidak akan ditoleransi. Apalagi, kasus ini menimbulkan korban jiwa dan menyedot perhatian publik.
Hukuman pemecatan tidak hormat jarang dijatuhkan kecuali pada kasus serius. Dalam konteks ini, tindakan Kompol Cosmas dianggap telah melanggar prinsip dasar kepolisian, yaitu melindungi dan mengayomi masyarakat.
Brigjen Trunoyudo menambahkan Polri berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Langkah ini menunjukkan bahwa institusi tidak ragu memberi sanksi keras kepada anggotanya yang mencoreng nama baik Polri,” katanya.***