TITIKTEMU.CO - Mengurus balik nama sertifikat tanah hibah dari orang tua ke anak memang bukan perkara ribet, tapi juga tidak bisa asal jalan.
Selain menyiapkan dokumen persyaratan, yang tak kalah penting adalah menghitung biaya yang harus dikeluarkan.
Banyak orang masih bingung soal ini.
Padahal, aturan hibah sudah jelas tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1666–1693.
Singkatnya, hibah adalah pemberian barang (termasuk tanah) secara cuma-cuma ketika pemberi hibah masih hidup.
Jadi berbeda dengan warisan yang baru bisa diterima setelah pewaris meninggal dunia.
Baca Juga: Mendag Soroti Bisnis Waralaba: Lokal Lebih Banyak, Asing Lebih Tenar
1. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di BPN
Setiap balik nama tanah hibah, ada komponen biaya resmi yang masuk kas negara alias PNBP. Perhitungannya mengacu pada nilai tanah:
Rumusnya:
Nilai tanah (per m²) x luas tanah (m²) / 1.000
Jadi, semakin luas dan strategis tanah yang dihibahkan, makin tinggi biaya PNBP yang harus dibayar.
2. Pajak Balik Nama (BPHTB & PPh)
Selain PNBP, ada juga pajak yang wajib diperhatikan.