Menurut DJP, mekanisme ini bukanlah hal yang luar biasa. Banyak perusahaan swasta juga menanggung PPh karyawan mereka melalui tunjangan pajak.
Jadi, sama seperti di sektor publik, pegawai menerima gaji bersih, sementara pajaknya tetap masuk ke negara.
Publik Soroti Tunjangan DPR
Meski demikian, publik menyoroti tunjangan besar yang diterima anggota DPR.
Selain tunjangan perumahan yang bisa mencapai Rp50 juta per bulan, ada juga tunjangan PPh Pasal 21 senilai Rp2,69 juta per bulan.
Tunjangan ini membuat publik salah paham seolah-olah DPR benar-benar dibebaskan dari kewajiban pajak.
Mengenal PPh Pasal 21
Sebagai catatan, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada gaji atau penghasilan sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarifnya progresif:
- Penghasilan sampai Rp60 juta → tarif 5%
- Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta → tarif 15%, dan seterusnya sesuai ketentuan.
Pajak Tetap Dibayar, Hanya Mekanisme Berbeda
DJP menegaskan sekali lagi, anggota DPR dan pejabat negara tidak bebas pajak.
Pajak tetap masuk kas negara, hanya saja pembebanannya ditanggung negara melalui APBN untukkemudahan administrasi.***