TITIKTEMU.CO-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat suara soal polemik gaji anggota DPR yang disebut bebas pajak.
Menurut DJP, pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI maupun pejabat negara lain tetap dibayarkan ke kas negara, hanya saja mekanismenya berbeda dibanding pekerja biasa.
Baca Juga: TNI Ikut Diterjunkan Amankan Demo 25 Agustus di DPR, Polisi Tegaskan Sesuai SOP
Kenapa Seolah Bebas Pajak?
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari APBN.
Karena itu, kewajiban pajak mereka langsung diproses oleh bendahara negara alias Kemenkeu.
Pajak dipotong, dihitung, disetor, dan dilaporkan oleh negara.
Jadi, yang diterima anggota DPR adalah penghasilan bersih (neto) karena pajaknya sudah otomatis dibayarkan dari APBN.
Baca Juga: Bahlil: Mulai 2026 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP untuk Subsidi Tepat Sasaran
Skema Sama Berlaku untuk ASN dan TNI/Polri
Rosmauli menegaskan, skema ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR. ASN, hakim, anggota TNI, hingga Polri juga dikenakan mekanisme serupa sesuai aturan yang berlaku.
Dengan cara ini, administrasi pajak jadi lebih sederhana dan kepastian pembayaran tetap terjamin.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 26 Agustus 2025 Lengkap Syaratnya
Tidak Istimewa, Perusahaan Swasta Juga Ada yang Menanggung Pajak Karyawan