nasional

Polemik Pajak DPR: Dibayar Negara, Masuk Kas Negara—Bebas Pajak atau Hanya Salah Paham?

Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Pajak DPR Tetap Masuk Kas Negara tapi ditanggung negara (Instagram @dpr_ri)

TITIKTEMU.CO-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat suara soal polemik gaji anggota DPR yang disebut bebas pajak.

Menurut DJP, pajak penghasilan (PPh) anggota DPR RI maupun pejabat negara lain tetap dibayarkan ke kas negara, hanya saja mekanismenya berbeda dibanding pekerja biasa.

Baca Juga: TNI Ikut Diterjunkan Amankan Demo 25 Agustus di DPR, Polisi Tegaskan Sesuai SOP

Kenapa Seolah Bebas Pajak?

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota DPR berasal dari APBN.

Karena itu, kewajiban pajak mereka langsung diproses oleh bendahara negara alias Kemenkeu.

Pajak dipotong, dihitung, disetor, dan dilaporkan oleh negara.

Jadi, yang diterima anggota DPR adalah penghasilan bersih (neto) karena pajaknya sudah otomatis dibayarkan dari APBN.

Baca Juga: Bahlil: Mulai 2026 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP untuk Subsidi Tepat Sasaran

Skema Sama Berlaku untuk ASN dan TNI/Polri

Rosmauli menegaskan, skema ini tidak hanya berlaku bagi anggota DPR. ASN, hakim, anggota TNI, hingga Polri juga dikenakan mekanisme serupa sesuai aturan yang berlaku.

Dengan cara ini, administrasi pajak jadi lebih sederhana dan kepastian pembayaran tetap terjamin.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 26 Agustus 2025 Lengkap Syaratnya

Tidak Istimewa, Perusahaan Swasta Juga Ada yang Menanggung Pajak Karyawan

Halaman:

Tags

Terkini