nasional

Awal Mula Polemik Royalti Musik di Indonesia: Dari Kasus Agnez Mo hingga Protes Ari Lasso

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:33 WIB
Ilustrasi royalti lagu yang tengah menjadi polemik di industri musik Tanah Air. (Unsplash.com/AJ)

TITIKTEMU.CO – Polemik royalti musik kembali mencuat di Indonesia dan memicu perdebatan sengit, baik di kalangan musisi maupun pelaku usaha. Tidak sedikit restoran, kafe, hingga tempat hiburan memilih mematikan musik dalam beberapa minggu terakhir karena khawatir terjerat kewajiban pembayaran royalti.

Banyak pihak menilai, persoalan ini tidak akan pernah benar-benar selesai tanpa adanya transparansi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta revisi regulasi yang masih tumpang tindih.

Awal Mula Polemik: Kasus Lagu Bilang Saja

Kisruh royalti musik pertama kali menyeruak pada Januari 2025, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja.

Baca Juga: Prabowo Tegas Soal 1.063 Tambang Ilegal: Tak Ada Ampun, Termasuk untuk Jenderal dan Kader Partai

Agnez Mo membantah tuduhan menggunakan karya tanpa izin, bahkan menegaskan bahwa selama ribuan penampilannya, urusan izin dan pembayaran royalti selalu ditangani penyelenggara acara, bukan artis. Ia pun berencana mengajukan kasasi karena menilai mekanisme izin masih belum jelas.

Sikap AKSI dan LMKN

Menanggapi kasus tersebut, Piyu (Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia/AKSI) menyatakan dukungan terhadap putusan pengadilan dan meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.

Di sisi lain, LMKN yang diwakili Dharma Oratmangun juga menyatakan sikap serupa. Namun, lembaga ini tetap menjadi sorotan karena dianggap kurang transparan dalam mendistribusikan dana royalti.

Baca Juga: Bitcoin Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa di $124.480, Lalu Turun 4 Persen dalam Sehari

Gugatan Musisi ke Mahkamah Konstitusi

Ketidakpuasan musisi terhadap sistem distribusi royalti makin menguat pada Maret 2025. Sebanyak 29 musisi mengajukan gugatan uji materi UU Hak Cipta ke MK, dengan alasan mekanisme pembayaran royalti belum berpihak penuh kepada pencipta lagu.

Salah satu tokoh yang paling vokal adalah Ahmad Dhani, yang menyoroti pasal 23 UU Hak Cipta terkait kewajiban membayar royalti melalui LMK. Menurutnya, aturan itu tidak sesuai dengan praktik pertunjukan musik di lapangan.

Kritik dari Ari Lasso terhadap WAMI

Halaman:

Tags

Terkini