nasional

KPK Sita Moge dari Rumah Ridwan Kamil, Bukan Karena Nama di BPKB, Tapi...

Senin, 28 Juli 2025 | 22:45 WIB
Moge milik Ridwan Kamil Disita, KPK Telusuri Jejak Kepemilikan (Dok. Ridwan kamil)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebuah motor gede (moge) jenis Royal Enfield Classic 500 dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Penyitaan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Kendaraan tersebut tercatat atas nama seorang pegawai RK, bukan atas nama dirinya. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status kepemilikan sebenarnya.

Baca Juga: Sindiran Pedas Djarot: Korupsi ‘Sebesar Gajah’ Didiamkan, Hasto dan Tom Justru Dibidik

Kronologi Penyitaan

Penggeledahan dilakukan KPK pada Maret 2025.

Selain moge, sejumlah barang lain turut diamankan.

Menurut keterangan juru bicara KPK, Tessa Mahardika, motor yang kini berada di Rupbasan Cawang itu tidak tertera dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan RK pada 2023.

Baca Juga: Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto: Djarot Tuding Hukum Tajam Sebelah, Harun Masiku Masih Bebas

Klasik tapi Sarat Kontroversi

Royal Enfield Classic 500 yang disita merupakan keluaran 2017, motor dengan desain retro terinspirasi model Bullet tahun 1951.

Mesin berkapasitas 499cc ini mampu menghasilkan tenaga 27,2 hp pada 5.250 rpm dengan torsi puncak 41,3 Nm pada 4.000 rpm.

Baca Juga: Fenomena Rojali dan Rohana Menurut Psikolog: Antara Kebutuhan Sosial, Gengsi, dan Tren Media Sosial

KPK Tegaskan: Belum Ada Unsur Penyembunyian

Halaman:

Tags

Terkini