Prosedur Penulisan Gelar di KTP-el yang Benar
Penulisan gelar pada KTP-el harus mengikuti aturan berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Gelar dapat ditulis di depan atau belakang nama, tergantung jenis gelar.
- Panjang nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
- Tidak mengandung angka, simbol, atau istilah multitafsir.
Dengan mengikuti aturan ini, pencantuman gelar di KTP-el akan terlihat profesional dan sesuai hukum.
Pencantuman gelar akademik di KTP-el adalah langkah penting untuk melengkapi identitas resmi Anda secara lebih profesional dan jelas. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Anda dapat menambahkan gelar akademik, keagamaan, atau adat dengan mudah dan aman.
Segera kunjungi kantor Disdukcapil setempat dan ajukan permohonan pencantuman gelar agar identitas Anda semakin lengkap!***