TITIKTEMU.CO - Cara Cantumkan Gelar Akademik di KTP-el, Gelar Pendidikan Resmi, Tambah Gelar di KTP-el, Permendagri 73 Tahun 2022.
Apakah Anda ingin mencantumkan gelar akademik di KTP elektronik (KTP-el)? Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencantuman gelar di KTP-el diperbolehkan untuk melengkapi identitas resmi Anda.
Berikut pemaparan manfaat, persyaratan, dan langkah-langkah mudah agar Anda dapat menambahkan gelar akademik, keagamaan, atau adat di dokumen kependudukan.
Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Gaji PNS Golongan 2a hingga 2d: Gapok dan Tunjangan Lengkap per 1 Agustus 2025
Mengapa Mencantumkan Gelar Akademik di KTP-el?
Mencantumkan gelar akademik pada KTP-el bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga memberikan beberapa manfaat:
- Identitas Lebih Lengkap: Gelar yang tercantum membuat identitas Anda lebih jelas dan resmi.
- Mempermudah Administrasi: Banyak proses administratif yang membutuhkan kejelasan status pendidikan atau keagamaan.
- Penghargaan atas Pencapaian: Pencantuman gelar adalah bentuk pengakuan atas usaha dan prestasi Anda dalam pendidikan atau status keagamaan.
Meskipun tidak wajib, pencantuman ini adalah hak Anda sebagai warga negara yang dapat dilakukan sesuai prosedur resmi.
Baca Juga: RESMI DISAHKAN UU ASN: Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Meski Sudah Tidak Aktif
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pencantuman Gelar di KTP-el
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- KTP Lama: Dokumen identitas yang sudah dimiliki sebelumnya.
- Kartu Keluarga (KK): Bukti kependudukan yang relevan.
- Dokumen Pendukung Gelar: Ijazah resmi untuk gelar akademik atau sertifikat untuk gelar keagamaan dan adat.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti validitas gelar yang ingin dicantumkan pada KTP-el.
Baca Juga: HORE! Kado Sri Mulyani: Gaji Pokok PNS Agustus 2025 Ditransfer Serentak dengan Uang MakaN
Cara Mengajukan Pencantuman Gelar di KTP-el
Berikut adalah prosedur resmi untuk mencantumkan gelar akademik di KTP-el:
1. Datang ke Kantor Disdukcapil Setempat
Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah Anda secara langsung.
2. Isi Formulir Permohonan
Petugas akan memberikan formulir permohonan pencantuman gelar. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Serahkan Dokumen Pendukung
Serahkan dokumen yang telah disiapkan, termasuk KTP lama, KK, dan dokumen pendukung gelar kepada petugas Disdukcapil.
4. Verifikasi oleh Petugas
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen Anda. Proses ini memastikan bahwa gelar yang dicantumkan sesuai dengan aturan resmi.
5. Pengambilan KTP-el Baru
Setelah verifikasi selesai, KTP-el baru dengan gelar akan dicetak. Anda dapat mengambilnya sesuai jadwal yang ditentukan oleh Disdukcapil.