Berikut daftar kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan, sesuai ketentuan PP No. 8 Tahun 2024:
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Juli 2025 Cair via Aplikasi ANDAL, Begini Cara Mudahnya
Belum Ada Keputusan Baru untuk Agustus 2025
Walaupun banyak yang berharap adanya tambahan kenaikan di bulan Agustus, sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Artinya, pembayaran gaji pensiunan Agustus 2025 masih akan mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu PP No. 8 Tahun 2024.
Bagi para pensiunan PNS, penting untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dari pemerintah.
Selama belum ada perubahan regulasi, maka sistem gaji masih akan tetap sama seperti yang telah ditetapkan sejak awal 2024.
Jadi, jika Anda penasaran apakah gaji pensiunan akan naik per 1 Agustus 2025, jawabannya belum ada perubahan hingga berita ini diturunkan.
Semoga saja, bila nanti ada penyesuaian, informasi tersebut segera diumumkan secara resmi agar tidak menimbulkan simpang siur.***