nasional

Awas! Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Kenali Syarat dan Prosesnya

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi Pemerintah Akan Ambil Alih Tanah Tak Terpakai Selama 2 Tahun (Pinterest @aisyiah_hisbiah)

Indikator Tanah Telantar Menurut Aturan

Sesuai Pasal 7 Ayat 2 PP 20/2021, tanah bahkan yang berstatus hak milik dapat dikategorikan telantar jika:

  • Dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
  • Dikuasai pihak lain lebih dari 20 tahun tanpa dasar hukum
  • Tidak terpenuhinya fungsi sosial tanah
  • Tidak ada aktivitas pembangunan atau ekonomi sejak hak diterbitkan
  • Area Prioritas Pengawasan Lahan

Pemerintah menetapkan 6 kategori kawasan yang jadi prioritas pengawasan:

1. Pertambangan

2. Perkebunan

3. Industri

4. Pariwisata

5. Perumahan atau permukiman skala besar

6. Kawasan lain dengan izin pemanfaatan ruang

Namun, tanah adat dan tanah yang merupakan aset bank tanah tidak termasuk dalam cakupan aturan ini.

1,4 Juta Hektare Telah Diklasifikasikan Telantar

Data dari Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, sebanyak 1,4 juta hektare telah dikategorikan sebagai tanah telantar dan masuk dalam daftar reforma agraria.

Waspadai Lahan Kosong yang Tidak Digarap

Bagi pemilik lahan—baik individu maupun korporasi—aturan ini jadi pengingat penting agar tidak membiarkan tanah kosong tanpa pemanfaatan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan agraria, mencegah konflik kepemilikan, serta mengoptimalkan fungsi sosial tanah di Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini