TITIKTEMU.CO - Pemerintah kini semakin tegas dalam pengelolaan pertanahan, terutama untuk tanah-tanah yang telantar atau terbengkelai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara berhak mengambil alih lahan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi.
Langkah ini diambil untuk mencegah konflik agraria, mendorong pemanfaatan lahan secara adil, serta menjalankan fungsi sosial tanah.
Baca Juga: Persaingan Grup A Memanas! Timnas Indonesia U 23 Wajib Fokus Hadapi Filipina
Berlaku untuk Semua Jenis Hak Atas Tanah
Kebijakan ini mencakup seluruh jenis hak atas tanah, mulai dari:
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Milik
- Hak Pengelolaan
Bahkan tanah yang dikuasai secara informal di lapangan
Artinya, baik perorangan maupun perusahaan skala besar bisa terdampak jika membiarkan lahan tidak produktif.
Proses Bertahap: Ada Peringatan Sebelum Lahan Diambil
Pengambilalihan tanah tidak dilakukan secara mendadak.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses ini dilakukan melalui tiga tahap peringatan resmi, dengan rincian waktu sebagai berikut:
1. Surat peringatan pertama dikirim setelah tiga bulan tidak ada aktivitas.
2. Surat kedua dikirim tiga bulan berikutnya jika masih tidak ada tanggapan.