TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Kemendikbudristek kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 pada Termin II.
Bantuan ini menyasar siswa SD, SMP, SMA/SMK yang belum menerima pada Termin I atau masuk dalam SK nominasi penerima baru.
Penyaluran dilakukan bertahap pada periode Juni hinga September 2025 melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur seperti BRI, BNI, dan BSI.
Dana ditransfer penuh tanpa potongan dan wajib digunakan untuk kebutuhan pendidikan.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Daftar Bantuan PIP 2025 Secara Online dari Rumah
Rincian Besaran Dana PIP 2025
Berikut nominal bantuan yang diberikan per jenjang:
- SD/MI: Rp450.000 per tahun (untuk kelas reguler)
- SD kelas VI: Rp225.000 per tahun
- SMP/MTs: Rp750.000 per tahun (kelas reguler)
- SMP kelas IX: Rp375.000 per tahun
- SMA/SMK/MA: Rp1.000.000–Rp1.800.000 per tahun (kelas reguler)
- SMA/SMK kelas XII: Rp500.000–Rp900.000 per tahun
Besaran ini menyesuaikan jenjang, tingkat kelas, dan status siswa (kelas reguler atau kelas akhir).
Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP SD SMP SMA Mei 2025 Jawa Tengah dan Cara Cek Penerima Bantuan Sosial Pendidikan
Siapa yang Berhak Menerima?
Siswa yang memenuhi kriteria berikut berhak mendapatkan PIP 2025:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Tercatat dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Anak peserta PKH atau pemegang KKS
- Yatim/piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana atau kondisi khusus lainnya
Kuota nasional mencapai jutaan siswa dari SD hingga SMA/SMK. Tahun ini, banyak daerah sudah menerbitkan SK nominasi untuk penyaluran Termin II.
Jadwal Penyaluran PIP 2025
PIP dibagi dalam tiga termin: